Headlines News :
Home » » Statuta Roma

Statuta Roma

Written By MELANESIA POST on Kamis, 26 Desember 2013 | 03.19

Statuta Roma

Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (sering disebut sebagai Statuta Mahkamah Pidana Internasional atau Statuta Roma) adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC). Itu diadopsi pada konferensi diplomatik di Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Pada tanggal 1 Februari 2012, 121 negara telah meratifikasi statuta tersebut. Antara lain, undang-undang menetapkan fungsi pengadilan, yurisdiksi dan struktur.

Berdasarkan Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan internasional inti (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) dalam situasi di mana negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri. Pengadilan dapat menyelidiki kejahatan hanya di negara-negara yang menandatangani Statuta Roma kecuali disahkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Silahkan DOWNLOAD Isi lengkap STATUTA ROMA.

Sumber : http://www.komnas-tpnpb.net/politik/
Share this article :

0 komentar:

S.O.C - W.P.N.L.A

 
Official Blog : WPNLA News Blog | English Version | wpnla.blogspot.com
Proudly powered by KOMNAS TPNPB
Copyright © 2015. WPNLA | West Papua National Liberation Army - All Rights Reserved
Design by Black Planet Published by WPNLA Blog