Statuta Roma
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (sering disebut
sebagai Statuta Mahkamah Pidana Internasional atau Statuta Roma) adalah
perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International
Criminal Court – ICC). Itu diadopsi pada konferensi diplomatik di Roma
pada tanggal 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Pada tanggal 1 Februari 2012, 121 negara telah meratifikasi statuta
tersebut. Antara lain, undang-undang menetapkan fungsi pengadilan,
yurisdiksi dan struktur.
Berdasarkan Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut
kejahatan internasional inti (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,
kejahatan perang, dan kejahatan agresi) dalam situasi di mana negara
tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri. Pengadilan dapat
menyelidiki kejahatan hanya di negara-negara yang menandatangani Statuta
Roma kecuali disahkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Silahkan DOWNLOAD Isi lengkap STATUTA ROMA.
Sumber : http://www.komnas-tpnpb.net/politik/
0 komentar:
Posting Komentar