Pernyataan Bersama Activis Independence Papua Atas Penangkapan 20 Orang Papua di Nembogran Papua
Pernyataan Bersama Activis Independence Papua Atas Penangkapan 20 Orang Papua di Nembogran Papua
Kami rakyat bangsa
papua dari sorong sampai merauke dan pada khususnya Kabupaten Yalimo
bersama Activist Independence Papua sampaikan kepada Pemeritah
Kabupaten Yalimo Baik Bupati dan DPRD, Eselon- Eselon serta Kapolsek
dan Koramil agar mendesak Kapolres Jayawijaya, Kapolres Jayapura dan
Kapolda Papua agar segera bebaskan 11 Tokoh Adat Yalimo yang telah di
tangkap oleh polisi atau Aparat gabungan Indonesia pada tanggal 10
Agustus 2014 di Berap, Distrik Nembogran, Kabupaten Jayapura-Papua.
Karena kami menilai
bahwa penangkapan ini sangat pertentangan dengan prinsip-prinsip hukum
Internasional dan Nasional Indonesia. Mengapa? Karena penangkapan ini
telah dilakukan di luar prosedur hukum, dimana tidak disertai dengan
documen kepolisian sebagaimana lasimnya, yaitu termasuk surat panggilan
dan surat perintah penangkapan.
Ingat bahwa menangkap
orang tanpa prosedur hukum adalah pertentangan dengan prinsip-prinsip
Hukum Internasional, yang mana sebetulnya melanggar Hukum dan Hak Asasi
dari setiap orang yang di tangkap itu.
Dengan demikian, maka
kami dari Activist Independence Papua di Wilayah Adat Suku Yali Besar
meminta kepada Aparat Kepolisian, yang terutama Polda Papua dan
Kapolres Jayapura agar segera Bebaskan 11 Orang Tokoh Adat Yali yang
ditahan di Polres Jayapura.
Rekomendasi dari Suku
Yali Besar-Papua kepada Pemerintah Indonesia bahwa kami orang Yali
belum pernah tangkap dan bunuh orang Indonesia selama 50 tahun, maka
Aparat Kepolisian Indonesia jangan memancing dan menangkap kami. Kami
juga tidak pernah ikut PEPERA 1969, maka secara hukum Internasional
dan Nasional kami Orang Yali belum termasuk warga Indonesia dan status
kami belum sah sebagai warga Negara Indonesia . Hal ini yang Indonesia
perlu ketahui dengan baik, supaya jangan buat masala terhadap Orang
Yali dan di Tanah Adat suku Yali Besar yaitu dari Abenaho, Seralema,
Yahukimo sampai Oksibil, Papua Barat.
Jika Kepolisian tidak
lakukan permintaan kami, maka kami Activis Independence Papua di Yali
bersama Rakyat Yali di Kabupaten Yalimo siap Palang Kabupatena Yalimo
atau Bubarkan Kabupaten tersebut.
Demikian, pernyataan
bersama ini dapat dikeluarkan untuk menjadi perhatian oleh semua pihak
dan dapat dilaksanakannya. Terimak kasih atas perhatian serta tindakan
nyata untuk membebaskan 11 Tokoh Adat asal suku Yali yang sedang
ditahan POLRI Indonesia. Dikeluarkan di Yalimo pada tanggal 12 Agustus
2014 oleh Activis Independence Papua Barat. Dilaporkan oleh BS.
0 komentar:
Posting Komentar