PERNYATAAN SIKAP TPN, OPM MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME DALAM KUNJUNGAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA TANGGAL, 21 OKTOBER 2009 JAM 15.00
TPN PB |
PERSONALIA KODAM II BALIEM WAMENA
ADMINISTRASI PERSONALIA PAPUA BARAT
PERNYATAAN SIKAP
TPN, OPM MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME
Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Di-
J a k a r t a.
Salam Nasional West Papua Barat
Bersama ini kami TPN-OPM Bangsa Papua Barat menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa
kami TPN-OPM dan masyarakat pribumi bangsa papua barat telah merdeka
dan berdaulat pada tanggal 1 Desember Tahun 1961, dengan nama Negara
West Papua, Lambang Negara Burung Mambruk, Bendera kebangsaan Bintang
Kejora, dan Lagu Kebangsan Hai Tanahku Papua. Namun masyarakat Papua
mengakui dan memaklumi kekeliruan dan kesalahan Fatal yang dilakukan
oleh saudara- saudara kekasihi kami Bangsa Indonesia, Amerika dan
Belanda yaitu:
a. Perjanjian
New York 15 Agustus 1962 dibuat oleh Amerikat Serikat Belanda dan
Indonesia Tanpa melibatkakan Masyarakat Papua Barat dan TPN-OPM sebagai
Ahli waris pemilik hak ulayat.
b. Selanjutnya Setelah 40 hari perjanjian New
York 15 agustus 1962, tepatnya tanggal 30 september 1962 mangadakan
Pejanjian Roma (Roma Agreement), yang di tanda tangani oleh pemerintah
Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda sebelum perjanjian New York
diberlakukan, tanpa ada keterlibatan orang asli Papua.
c. Pemerintahan
Belanda Menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pata tanggal 1 Oktober
1962, kepada UNTEA dengan tujuan UNTEA Menjalankan Pemerintahan hanya
selama kurung waktu 7 bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1962 s/d 1
Mei 1963, UNTEA
menyerakan kepada pemerintah RI sebelum pepera 1969. Penetuan Pendapat
Rakyat (PEPERA) di lakukan dibawah tekanan militer dan tidak sesuai
dengan peraktek Internasional yaitu satu orang satu suara, semua anggota
peserta 1969 dipilih dan ditunjuk oleh pemerintah dan militer.
d. Dukungan
AS kepada NKRI secara terang-terangan mengabaikan kepentingan orang
papua menentukan nasip sendiri yaitu: melalui Kontrak Kerja PT. Freeport
Indonesia 19 April 1967 sebelum masyarakat Papua resmi menjadi
bagian dari indonesia melalui PEPERA 1969.
e. Pada tahun 1969 mengadakan Penetuaan Pendapat Rakyat adalah dengan sistem “ Musyawarah “ untuk
“Mufakat” sesuai dengan Sistem Dewan Musyawarah Indonesia, tidak
melakukan perktek Internasional yaitu satu orang satu suara.
2. Republik
Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dari Sabang sampai Maluku tidak
termasuk Papua. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea petama
berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
3. Dari
latar Belakang sejarah diatas, maka kami melihat bahwa Pemerintah
Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda sebagai negara
Anggota PBB telah mengabaikan Deklarasi PBB tentang HAM dan Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil politik serta Kovenan Internasional
tentang hak EKOSOB :
a. Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 15 point 1 dan 2 tentang hak kewarga negaraan.
b. Kovenan
Internasional tentang Hak sipil dan Politik pada bagian I pasal 1 ayat
1, 2, dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib
sendiri.
c. Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bagian I pasal 1.
ayat 1, 2 dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan
nasib sendiri.
4. Kami
mempertanyakan NKRI bahwa Melalui Undang-undang RI No. 11 Tahun 2005
dan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2005. menurut Menteri Luar Negeri RI
oleh Dr. N. Hansan Wirajuda terkait dengan Deklarasi dengan program
aksi Wina 1993 tentang pemberlakuan hak menentukan nasip sendiri adalah
tidak mendorong memecah belah atau
sebagian integritas wilayah merdeka. Bagian ini kami kembali
mempertanyakan kepada komnas HAM RI dilihat dari latar belakang sejarah
diatas maka ada dua pertanyaan penting yaitu:
· Apakah
Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun
1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat.
· Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa
sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan
dalam Indonesia, masih merasakan penjajahan diskriminasi dan
pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.
5. Kami TPN-OPM dengan tegas mendesak pemerintah Indonesia, Amerika serikat dan beberapa negara lain tentang pengembangan
dan pengelolahan PT.Frepor Indonesia yang berkedudukan di Tembagapura,
karena masyarakat Bangsa Papua Barat sendiri masih hidup dibawa garis
kemiskinan.
6. Kami TPN-OPM dengan tegas mempertanyakan tentang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) antara Lain:
· Pembunuhan Pimpinan Bangsa Papua Barat Teys H Eloway
· Abepura berdarah yaitu Penerangan di Asrama Ninmim oleh Birmob.
· Pembunuhan Yustinus Murib dan Teman-teman di Kampung Yalengga Distrik Bolakme.
· 6 Oktober tahun 2000 Wamena berdarah.
· Pembunuhan Otius Tabuni pada tanggal 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinampuk Kabupaten Jayawijaya.
· Perlakuan TNI dan POLRI Indonesia yang sangat tidak manusiawi di Tanah Papua
7. Kami TPN-OPM sangat prihatian terhadap
perilaku atau tindakan militer gabungan TNI dan POLRI Kabupaten
Jayawijaya pada tanggal 5 September 2009 di Markas besar TPN - OPM di Jugum secara tidak manusiawi yaitu :
· Tidak
ada surat Pemberitahuan tentang penyerangan di Markas TPN - OPM dan
penerangan tersebut di lakukan pada jam 6.00 sampai 2.00 WIT di dua arah
yakni : Kampung Bandua dan Kampung Lakwame. Namun keberangkatan dari
Wamena ke Markas TPN-OPM pada pukul 2.00 malam hari mengunakan beberapa kendaraan yaitu Truk dan Estrada.
· Penembakan
terjadi sejak jam 6.00 - 2 .00 pada siang hari, dalam pengamatan
TPN-OPM bahwa peluruh senjata yang di keluarkan sulit di hitung dan di
perkirakan 5000 an peluruh yang digunakan sebagai barang bukti TPN -
OPM dapat mengumpulkan beberapa peluruh kini masih di Markas Besar
TPN-OPM di Jugum.
· Tindakan
TNI dan POLRI Indonesia yang tidak manusiawi ini mengakibatkan jatuh
korban yakni : Penyerangan di 7 Kampung dan Pembakaran Rumah masyarakat
berjumlah 28 Rumah 1 Pos penjagaan TPN - OPM, perampasan terhadap
ternak dan peralatan perang yaitu : Panah, busur dan peralatan lain
milik masyarakat .
· Militer TNI dan Polri Indonesia todong senjata terhadap jenazah anggota masyarakat Papua Barat.
· Ada
pasien yang mengalami penderitaan yang cukup besar, ketika terjadi
penerangan masyarakat di maksud melarikan diri dari rumah ke hutan dan
pada sore hari ketika ia pulang dan tiba dirumah langsung meninggal
dunia.
· Pihak
TPN-OPM telah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada komadan
OPERASI namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutan atau tanggapan
balik dari pihak TNI dan POLRI terhadap pernyataan SIKAP TPN-OPM Markas
besar Jugum.
8. Deklarasi
PBB tentang Hak Asasi Masyarakat adat (Indigenous Peoples) tahun 2007,
berbunyi pasal 3 & 4 “Masyarakat adat berhak untuk menentukan nasib
sendiri.
9. Dari
poin 1 sampai dengan point ke 6, maka dari point ke 7 diatas
mensyaratkan, bahwa TPN-OPM dan masyarakat Bangsa Papua Barat,
menentukan nasib sendiri, maka kami TPN-OPM mewakili masyarakat bangsa
Papua barat mewakili ratusan Ribu orang yang sudah mati dibunuh oleh TNI dan POLRI tulang-benulang yang
ada diliang Kuburan, bagi masyarakat pribumi Papua Barat yang hidup
sekarang dan yang akan lahir, menyampaikan pernyataan sikap sebagai
berikut:
1) Kami
TPN - OPM dan masyarakat bangsa Papua barat menolak dengan tegas segala
macam tawaran dan gula-gula politik yang ditawarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, baik melalui Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Maupun Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota,
Distrik, Desa di wilayah Papua Barat dari Sorong sampai Merauke. Dalam
pengamatan TPN-OPM Otonomi khusus menjadi teori belakah dan otonomi
khusus juga menjadi kepentingan pejabat tinggi tingkat Pusat, Provinsi
dan Kabupaten.
2) Kami
TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua Barat meminta atau mendesak kepada
pemerintah Indonesia segera mengadakan dialog Nasional antara Rakyat
Bangsa Papua Barat dengan Indonesia duduk bersama satu meja kita
menentukan Nasib Bangsa Papua barat.
3) Kami
TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua barat meminta dan mendesak
Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk mengadakan dialog
Internasional antara TPN-OPM, dan Masyaraka Bangsa Papua Barat, Amerika
Serikat, PBB, Indonesia dan Belanda duduk bersama Satu Meja diluar
Negeri meja internasional untuk perundingan.
4) Kami TPN-OPM mendesak Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerikat serikat dan PBB segera Menijau Kembali Hasil PEPERA 1969.
5) Kami TPN-OPM mendesak segera selenggarakan Referendum Ulang di Papua Barat secara demokratis, Jujur dan adil.
Demikian pernyataan kami atas perhatian kami tak lupa menyampaikan terima kasih. Papua Merdeka.
Dikeluarkan di : Jugum
Pada Tanggal : 21 Oktober 2009
KOMANDO DAERAH MILITER TPN – PB KODAM II BALIEM WAMENA
(BRIGADIR JENDRAL YULIUS TABUNI)
Tembusan disampaikan kepada:
- Ketua West Papua National Coalition For Liberation.
- Ketua Dewan Militer TPN – PB
- Panglima TPN – PB.
- Dipolomasi Australia di Australia
- Dipolomasi Vanuatu di Vanuatu
- Dipolomasi Inggris di Inggris
- Dipolomasi Amerika di- Amerika
- Amesti Internasional di Belanda
- Tim Kerja Nasinal di Jayapura
- Arsip
Foto.1 Pertemuan Antara Utusan OPM dan Komnas HAM RI
Foto.2 - 3 Upacara Penyembutan Anggota Kamnas HAM RI Oleh TPN/OPM
Foto. 4-5 Anggota Komnas HAM Dalam Perjalanan Menuju Ke Lokasi Markas TPN/OPM Di Yugum Bogolakme Wamena
0 komentar:
Posting Komentar