Headlines News :
Home » » Papuans Behind Bars: September 2013

Papuans Behind Bars: September 2013

Written By MELANESIA POST on Rabu, 25 Desember 2013 | 22.21

Papuans Behind Bars: September 2013

 
Papuans Behind Bars: September 2013
Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 53 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Di Waghete, seorang warga sipil ditembak mati dan empat lainnya ditangkap dalam operasi sweeping oleh aparat khusus Brigade Mobil. Puluhan warga sipil dan aktivis ditangkap terkait dengan demonstrasi merayakan Hari Demokrasi Internasional. Aktivis terkenal menjadi sasaran di Pulau Biak dan Yapen di mana prosesi diadakan untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan oleh Freedom Flotilla dari Australia. Di Waena, seorang warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

 Boas Gombo dan Dipenus Wenda keduanya telah dibebaskan. Terdapat laporan tentang kekhawatiran bagi kesehatan mental Yohanes Borseren dan Obeth Kamesrar. Sebuah laporan oleh KontraS Papua mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan tahanan dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Aplikasi Cuti Bersyarat (CB) oleh kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak, sementara keempat tahanan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi.

Penangkapan

Sipil ditembak dan empat ditangkap oleh anggota Brimob dalam operasi sweeping di Waghete
Sebuah artikel oleh Tabloid Jubi melaporkan penembakan warga sipil Alpius Mote pada tanggal 23 September di Waghete oleh anggota polisi Brigade Mobil (Brimob) yang sedang melakukan operasi sweeping. Kedua anggota Brimbob tersebut dilaporkan terlibat dalam operasi perhentian dan pencarian di pasar Waghete, di mana mereka menghentikan dua pria tua dalam pencarian untuk senjata. Hal ini menyebabkan protes dari orang-orang yang telah berkumpul, menyebabkan pelemparan batu ke kedua anggota Brimbob itu. Sebagai tanggapan, kedua anggota melepaskan tembakan ke kerumunan, menyebabkan dalam kematian Alpius Mote, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya terluka – Aprida Dogopia, Alex dan Frans Mote Dogopia.

Ada juga laporan bahwa para anggota menargetkan pria dengan rambut gimbal dan jenggot. Sebuah pernyataan oleh tahanan politik Selpius Bobii menggambarkan taktik ini sebagai serangan terhadap adat kebiasaan Papua. Hal ini diduga digunakan oleh aparat untuk mengidentifikasikan orang yang mereka memanggil ‘separatis’. Pernyataan oleh  Bobii juga melaporkan penangkapan empat warga sipil setelah penembakan tersebut, meskipun ia tidak jelas jika mereka masih berada dalam tahanan. Human Rights Watch telah menyerukan Indonesia untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan kekuatan mematikan yang tidak perlu oleh aparat polisi.

Jumlah penangkapan di Papua untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional

Beberapa sumber HAM dan situs terbaru melaporkan bahwa pada 16 September, setidaknya 94 orang telah ditangkap lalu dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dalam pembubaran demonstrasi di Papua saat memperingati Hari Demokrasi Internasional, 15 September. Ribuan orang Papua ikut serta dalam demonstrasi, yang juga didukung oleh rencana negara Vanuatu untuk mengangkat pertanyaan tentang status politik Papua pada sesi ke-68 Majelis Umum PBB pada September 2013.

Kepolisian Papua menyampaikan larangan berdemonstrasi pada 11 September, menolak pemberitahuan dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB yang bermaksud untuk mengadakan demonstrasi di beberapa kota pada 16 September. Dilaporkan, hal ini dikarenakan logo KNPB yang digunakan dalam surat pemberitahuan berisi simbol dari bendera Bintang Kejora Papua. Sumber-sumber di lapangan dan situs-situs baru melaporkan bahwa gas air mata digunakan untuk membubarkan demonstrasi di Waena, Jayapura.

Sentani

Berdasarkan laporan yang komprehensif dari pemantau HAM setempat, terdapat dua peristiwa terpisah di Sentani, Jayapura yang melahirkan penangkapan terhadap 29 orang. Seorang aktivis KNPB yang dikutip dalam laporan menyatakan bahwa pada pukul 7.00 WITA, 9 orang demonstran yang terdiri dari 4 orang aktivis KNPB dan 5 orang masyarakat sipil ditangkap di Sentani Sektor Toladan oleh kepolisian dari Polsek Sentani. Aktivis setempat lainnya melaporkan bahwa polisi melakukan taktik intimidasi kepada para demonstran yang melakukan aksi damai dan menghalangi para demonstran di beberapa tempat untuk membubarkan demonstrasi. Sebanyak 9 orang yang ditangkap ditahan di Polsek Sentani sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan beberapa jam kemudian.

Pada penangkapan yang terpisah di Sentani Sektor Gunung Merah, Polres Jayapura menangkap 20 orang demonstran sekitar pukul 7.15 WITA. Para demonstran dipimpin oleh Ketua KNPB, Alen Halitopo, salah seorang dari 20 orang yang ditangkap. Sebuah artikel dalam situs KNPB menyatakan bahwa para demonstran ditangkap dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh polisi yang juga menyita barang-barang milik para demonstran. Mereka ditahan di Polres Jayapura selama lebih dari 1 jam sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.
Sumber KNPB juga menyatakan bahwa polisi di sektor Prodadi membubarkan demonstrasi saat para demonstran menuju Pasar Lama di Sentani. Polisi menyita megafon, bendera dan spanduk KNPB.

Waena

Kami menerima laporan atas dua peristiwa penangkapan di Waena dimana 10 orang ditahan sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Laporan komprehensif menyebutkan rincian informasi atas penangkapan tiga orang aktivis KNPB – Agus Kosay, Ucak Logo dan Jon Komba – sekitar pukul 7.00 WITA di depan kampus Universitas Cendrawasih dimana orasi dilakukan sebagai bagian dari demonstrasi. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dari Polres Papua, lima jam kemudian.

 Majalah berita online di Papua, Majalah Selangkah melaporkan putaran kedua penangkapan pada pukul 9.00 WITA, dimana gabungan gugus tugas TNI dan Polri menangkap 7 orang aktivis KNPB – Warius Warpo Wetipo, Henny Rumkorem, Uum Himan, Anton Gobay, Yas Wenda, Yufri Wenda dan Rinal Wenda. Polisi diduga memukul para aktivis dalam proses penangkapan dan menyita brosur-brosur dan spanduk-spanduk. Para demonstran diduga berupaya untuk melakukan negosiasi dengan aparat keamanan yang menghalangi jalan, sebelum dipaksa untuk dibubarkan. Sumber di lapangan dan laporan berita menyampaikan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran di Waena. Kapolres Jayapura, Kiki Kurnia, menyampaikan kepada Tabloid Jubi bahwa sebelum menggunakan gas air mata, aparat keamanan memberikan waktu lima menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri sebagai tanda tidak diberi “izin” untuk terus berdemonstrasi oleh otoritas penegak hukum.

Taman Imbi, Jayapura

Berdasarkan artikel yang sama di Majalah Selangkah, 14 orang aktivis KNPB ditangkap di Taman Imbi, Jayapura sebelum mereka menyampaikan orasi yang direncanakan disana. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan pada 11.40 WITA setelah ditahan di Polres Jayapura selama 4 jam.

Sorong

Laporan yang disebutkan di atas juga memberikan rincian terhadap dua penangkapan terpisah di Sorong, dimana sebanyak 27 orang telah ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Sekitar pukul 9 WITA, Polres Sorong menangkap 20 orang, sebagian besar adalah aktivis KNPB. Ketua KNPB Sorong, Martinus Yohami memimpin barisan menuju Toko Tio. Polisi diduga menghentikan para demonstran dan menangkap saat mereka membentangkan spanduk yang menyatakan “Indonesia Buka Ruang Demokrasi  di Papua, Hentikan Kekerasan.” Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditahan selama enam jam di Polres Sorong sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Penangkapan lainnya dilakukan di depan Mesjid King di kota Sorong, dimana tujuh orang ditangkap dan ditahan di Polres Sorong. Mereka dibebaskan pada saat yang sama dengan 20 orang lainnya.

Nabire

Aktivis setempat melaporkan penangkapan kepada 14 orang aktivis KNPB di Nabire oleh gabungan TNI dan Polri pada demonstrasi pada 16 September. Mereka dilaporkan dipukul dalam proses penangkapan, sementara 5 orang aktivis  – Otto Kudiai, Yafet Keiya, Anipa Pigai, Agustina and Yulianus Nawipa – mengalami pemukulan yang keras yang menyebabkan luka serius. Perangkat yang digunakan dalam demonstrasi juga disita. Karena desakan dari Kepala DPRD Meepago, Habel Nawipa, 14 orang aktivis tersebut dibebaskan tanpa tuduhan dari kantor Polres Nabire.

Di Timika, aktivis setempat melaporkan bahwa Polres Mimika menggunakan taktik intimidasi dalam menghadapi para demonstran. Peringatan Hari Demokrasi Internasional juga dilaksanakan di Dogiyai, Yahukimo, Merauke, Timika, Manokwari dan Biak, meskipun tidak ada penangkapan yang dilaporkan pada wilayah ini.

Berkas para aktivis yang ditangkap di Pulau Biak dan Yapen dalam kaitannya dengan rencana prosesi menyambut air suci dan abu Aborigin oleh Freedom Flotilla

Berdasarkan laporan-laporan dari sumber HAM di Papua, empat orang aktivis telah ditahan dan dibebaskan di Biak, sementara Edison Kendi dan Demianus Burumi ditangkap dan kemudian dibebaskan di Yapen saat polisi bermaksud untuk menghambat prosesi di kedua pulau tersebut. Proses tersebut direncanakan – pada 20 September di Biak dan 26 September di Yapen – untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan secara terpublikasi oleh Freedom Flotilla dari para pemimpin Aborigin di Australia.

Pulau Biak
Sebuah laporan diterima melalui email dan artikel yang diposting dalam situs Freedom Flotilla mendeskripsikan penangkapan kepada 4 orang pimpinan komunitas di Biak pada 18 September. Empat orang – Piet Hein Manggaprouw, Klemens Rumsarwir, Yoris Berotabui and Yan Piet Mandibodibo – telah tiba di Polres Biak Numfor untuk meminta konfirmasi atas pemberitahuan untuk demonstrasi yang telah disampaikan dua hari sebelumnya, pada 16 September. Pada saat kedatangan di kantor polisi mereka diinterogasi selama 17 jam di dua ruang yang berbeda.

Selama interogasi, mereka diancam dengan dakwaan makar karena surat pemberitahuan yang disampaikan menggunakan logo yang mengandung simbol gerakan pro kemerdekaan dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFB). Sepanjang interogasi, empat orang laki-laki tersebut dilarang untuk makan dan berkomunikasi dengan keluarga. Telepon genggam mereka juga disita. Sekitar pukul 2.00 WITA pada 19 September, mereka diantarkan pulang oleh truk polisi yang dijaga oleh tiga orang petugas polisi berseragam lengkap dan satu orang polisi berpakaian preman. Pada pagi pukul 11.00 WITA, mereka kembali dibawa dan diinterogasi di Polres Biak Numfor sebelum akhirnya dibebaskan 12 jam kemudian, pada pukul 23.00 WITA. Polisi diduga menginstruksikan kepada mereka untuk membatalkan seluruh rencana untuk prosesi dan memberitahu mereka bahwa mereka harus lapor diri ke polisi setiap 24 jam.
Meskipun dihadiri oleh anggota Polri dan TNI dalam jumlah yang banyak, prosesi tersebut tetap dilaksanakan pada 20 September. Pada hari itu, dalam perjalanan untuk lapor diri di Polres Biak Numfor, Piet Hein Manggaprouw dan Yoris Berotabui dihentikan oleh beberapa petugas intelejen dan dipaksa untuk memasuki kendaraan. Ketika mengamati prosesi dari dalam kendaraan, petugas intelijen diduga memaksa keduanya untuk mengidentifikasi aktivis NFRPB dalam prosesi. Mereka kemudian pergi ke bandara di mana mereka dipaksa untuk mengidentifikasi Dr Frans Kapisa, yang telah terbang ke Biak untuk memberikan air suci dan abu.

Petugas intelejen dilaporkan berkomunikasi dengan otoritas polisi lainnya melalui walkie talkie dalam kemungkinan rencana untuk menembak Kapisa pada saat kedatangannya dan menembak pimpinan aktivis lain yang terlibat pada prosesi untuk menyambut air suci dan abu. Di antara para aktivis yang disebutkan, terdapat Edison Kendi, Markus Yenu dan Marthinus Wandamani. Para petugas juga dilaporkan melakukan diskusi strategis untuk memaksa pembubaran demonstrasi, termasuk memukul atau menembak para demonstran yang tidak tunduk pada perintah.
Kami memahami bahwa keempat tokoh masyarakat tersebut belum didakwa dan sekarang tidak melapor ke polisi.

Kepulauan Yapen 

Pada 25 September, sekitar pukul 17.00 WITA, dilaporkan bahwa Polres Yapen mengumumkan melalui radio nasional Indonesia yang menginstruksikan masyarakat untuk tidak menghadiri rencana prosesi pada 26 September. Malamnya, sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 20 orang polisi berpakaian preman dan 2 aparat Kopasus TNI, sebagian diantaranya membawa senjata M-16 dan pistol, tiba di kediaman Edison Kendi di Serui, Kepulauan Yapen untuk menangkapnya. Dilaporkan bahwa ia ditahan karena keterlibatannya pada prosesi 26 September. Polisi diduga menyatakan bahwa berdasarkan UU tentang Organisasi Massa, persetujuan untuk berdemonstrasi tidak akan diberikan kepada kelompok-kelompok yang tidak terdaftar di Departemen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik), sebuah badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Depdagri). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yapen. Kendi menjalani proses penyelidikan di Polres Yapen. Setelah penangkapannya pada pukul 22.10 WITA, dua buah truk polisi tiba di kediaman Kendi dan dilaporkan menggeledah rumahnya untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pro kemerdekaan.

Hari selanjutnya, pada 26 September, sekitar pukul 7.25 WITA Polres Yapen menangkap Demianus Burumi pada saat perjalanannya menuju bandara Serui untuk menyambut Dr. Frans Kapisa yang datang dari pulau Biak, membawa air suci dan abu.

Informasi terakhir mengindikasi bahwa Kendi dan Burumi telah dibebaskan dari tahanan.
Sebuah laporan dari pemantau HAM menyatakan bahwa pada saat prosesi di desa Mantebu pada 26 September telah dibubarkan secara paksa sekitar pukul 11.30 WITA oleh gabungan tugas TNI dan Polres Yapen. Polisi berusaha untuk menangkap Kapisa dan Markus Yenu tetapi kerumunan massa membuat mereka bisa melarikan diri. Berdasarkan laporan tersebut, aparat keamanan masih menjaga desa Mantembu.

 Sumber online Papua melaporkan bahwa polisi juga menargetkan aktivis Yapen lainnya untuk ditangkap, termasuk Tinus Wandamani, Yan Piet Maniambo, Hendrik Warmetan, Pieter Hiowati dan Heppi Daimboa. Sebagaimana dilaporkan pada Update Agustus, polisi menggunakan taktik serupa di Kota Sorong, ketika 4 orang pimpinan komunitas – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino and Samuel Klasjok – ditangkap setelah prosesi doa dan menyampaikan pernyataan kepada media tentang solidaritas kepada Freedom Flotilla. Empat orang ini diinstruksikan untuk lapor kepada polisi dan telah didakwa melakukan tindakan makar dan menghasut.

Pembebasan
 
 Boas Gombo dibebaskan setelah mengalami penurunan kesehatan mental
Informasi dari sumber HAM setempat menyampaikan perhatian atas penurunan kesehatan mental Boas Gombo, yang dibebaskan bersyarat pada 27 September. Boas Gombo ditahan pada 28 Februari 2013 dan dihukum 9 bulan penjara di LP Abepura setelah dihukum berdasarkan pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kesehatan mentalnya menurun drastis sejak 11 September 2013, dilaporkan karena pemukulan keras yang dialaminya, termasuk pukulan bertubi-tubi di kepalanya, saat penahanan di Polsek Muara Tami. Dilaporkan, ia tidak
menerima perawatan medis yang memadai di LP Abepura dan hanya diberi obat penenang. Ia akan diminta untuk lapor diri kepada pihak berwenang selama dua bulan.

Dipenus Wenda dibebaskan setelah hampir sepuluh tahun ditahan di penjara 

Pengacara HAM melaporkan pembebasan Dipenus Wenda pada 19 Agustus 2013. Pembebasannya adalah bagian dari remisi hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1013. Wenda ditahan pada 28 Maret 2004 ketika menyebarkan leaflet untuk kampanye boikot pemilu. Ia menghabiskan 9 tahun dan 7 bulan di LP Wamena.


Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus
Aplikasi Pembebasan Bersyarat untuk kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) telah melaporkan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat disampaikan oleh salah satu pengacara atas nama kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak. Pihak berwenang di Dirjen Pas (Direktor Jenderal Permasyarakatan) dilaporkan menyatakan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara bahwa ia telah diajukan tahun lalu. Ketika meminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut untuk dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia – karena lima tahanan didakwa dengan makar. Kelima para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dan karena ini aplikasi mereka untuk pembebasan bersyarat didiskualifikasi. Aplikasi pembebasan bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, mulai dari penguasa di LP ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua dan akhirnya ke Dirjen Pas.

Kelima tahanan – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia. Mereka ditangkap pada bulan April / Mei 2003, dalam operasi sweeping oleh militer di mana sembilan orang dibunuh dan 38 disiksa.

 Tahanan pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi

ALDP telah melaporkan bahwa empat orang dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga – Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay – meminta untuk remisi sebagai bagian kesepakatan remisi Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Ketika penyelidikan dibuat atas situasi mereka, otoritas LP Wamena dilaporkan menyatakan bahwa keempatnya akan menerima remisi dari Dirjen Pas. Pengaturan ini karena itu bukan bagian dari remisi 17 Agustus yang malah dikelola oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua. Pengacara untuk empat pria tersebut juga akan mengajukan grasi. Keempat pria terus ditahan di LP Wamena.

Kekhawatiran tentang kesehatan mental tahanan 1 Mei

Informasi yang diterima dari sumber HAM di Papua melaporkan kekhawatiran tentang Yohanes Boseren di kasus 1 Mei di Biak dan Obeth Kamesrar di kasus 1 Mei di Aimas. Kedua orang itu ditangkap tahun ini sehubungan dengan kegiatan damai memperingati 1 Mei menandakan 50 tahun sejak transfer administrasi Papua ke Indonesia. Borseren dipukuli pada saat penangkapan, dan menerima beberapa pukulan keras ke kepala. Obeth Kamesrar, seorang tahanan tua berusia 68 tahun, dilaporkan sentiasa diam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma.

 Kasus yang menjadi perhatian
Warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi di Waena

Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Bagian Gereja Kingmi di Tanah Papua (GKI-TP) telah melaporkan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Waena. Pada tanggal 26 September, Nahor Stefanus Yalak ditangkap oleh polisi Waena diduga karena mendapat panggilan dariwarga atas teriakan yang terlalu bising di daerah tersebut. Pada 19.00, polisi membawa Yalak ke pos polisi terdekat di mana dia disiksa. Yalak dilaporkan dipaksa untuk berbaring di lantai dengan tangan terikat sementara polisi yang memakai sepatu bot yang berat menginjak tangannya, dan menendang dan memukulinya di punggung tangan, wajah, punggung, paha dan lutut. Dia juga dicambuk di bagian belakang dengan kabel tebal. Seorang anggota polisi juga dilaporkan merobek sebuah kalung salib dari leher Yalak itu. Satu jam kemudian, dia dibawa ke Polsek Abepura di mana ia ditahan semalam sebelum dibebaskan pada pukul 07.30 pada pagi berikutnya. Yalak menderita luka serius dan memiliki kesulitan berjalan.

Laporan KontraS Papua mengungkapkan keprihatinan tentang perawatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di penjara Abepura

Sebuah laporan yang diterima dari organisasi HAM, KontraS Papua, tentang kunjungan mereka ke LP Abepura pada bulan Agustus telah mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Jefrai Murib, dilaporkan dalam update Juli sebagai membutuhkan perawatan segera untuk stroke yang dialami, sudah mulai pulih dari penyakitnya dengan perlahan meskipun dia menerima perawatan medis yang tidak memadai. Dia sekarang dapat bergerak tangannya danmendapatkan kembali rasa sentuhan. Otoritas LP masih tidak mematuhi rekomendasi mengenai jumlah kunjungan ke rumah sakit yang diperlukan. Laporan KontraS Papua menyatakan bahwa otoritas LP sering mengutip alasan kurangnya transportasi, staf atau waktu untuk menunda pengiriman Murib ke rumah sakit.

Laporan ini juga mengungkapkan masalah lain, termasuk kekurangan makanan bergizi diLP, kurangnya alas tidur dan air bersih, dan fasilitas toilet yang rusak. Tahanan seringkali dipaksa mengangkat air dari tangki apabila pipa kamar mandi berhenti bekerja. Ferdinand Pakage, yang menderita sakit kepala yang parah, dilaporkan tidak dapat mengangkat barang-barang berat karena kondisi ini dan sering mengalami sakit kepala keras jika dipaksa untuk melakukannya. Laporan tersebut menyatakan bahwa Pakage diberi obat yang tidak memadai untuk mengobati sakit kepalanya yang tidak menyembuhkan dia dari rasa sakitnya. Menurut salah satu dokter di LP Abepura, sakit kepala Pakage disebabkan oleh urat tersumbat dan pengobatan lebih lanjut harus diberikan. Namun ketika staf KontraS Papua meminta rincian lebih lanjut, staf Abepura lain tidak mengetahui adanya rencana untuk mencari perawatan medis lebih lanjut untuk Pakage. Kondisi Filep Karma, yang telah menderita efek dari penyakit jantung, dilaporkan telah membaik.

Polisi menggrebek kediaman mantan tahanan politik Buchtar Tabuni

Majalah Selangkah melaporkan penggerebekan di kediaman Buchtar Tabuni di Jayapura oleh sebuah gabungan aparat polisi dan militer pada tanggal 26 September. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kepala Polres Jayapura, Alfret Papare, Komisaris Kepala Polisi, Kiki Kurnia, dan Kepala Polsek Abepura, dibantu oleh Infanteri dari Komando Daerah Militer. Aparat keamanan dilaporkan tiba dengan empat kendaraan dan bersenjata lengkap. Mereka menggeledah seluruh rumah, mencari Buchtar Tabuni. Beberapa aktivis KNPB yang datang ke tempat kejadian mencari jawaban atas mengapa rumah itu sedang diserbu, tetapi mereka menerima ancaman dariaparat keamanan. Mereka meninggal pada pukul 16.00 dan menuju ke kota Jayapura. Rupanya, tidak ada alasan yang diberikan mengapa mereka melakukan serangan itu.
Berita
16 tahanan politik di LP Abepura menandatangani surat dukungan dalam menanggapi pernyataan Vanuatu di Majelis Umum PBB tentang hak asasi manusia di Papua
Pada tanggal 28 September 2013, Perdana Menteri Republik Vanuatu, Moana Kalosil Carcases, meminta PBB untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan status politik wilayah Papua. 16 tahanan politik di penjara Abepura menandatangani surat dukungan untuk pernyataan ini dan menyatakan terima kasih mereka kepada Perdana Menteri dan Republik Vanuatu atas komitmen dan konsistensi mereka dalam mendukung perjuangan Papua Barat.
Tahanan politik Papua bulan September 2013


Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara



1
Victor Yeimo13 Mei 20131603 tahun  (dijatuhkan pada 2009)Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di JayapuraTidakYaAbepura



2
Astro Kaaba3 Mei 2013MakarTidak diketahuiKematian para polisi di YapenYaSidang tertundaPolres Serui

3
Hans ArrongearTidak diketahuiMakarTidak diketahuiKematian para polisi di YapenYaSidang tertundaPolres Serui


4
Oktovianus Warnares1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak


5
Yoseph Arwakon1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak


6
Yohanes Boseren1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak


7
Markus Sawias1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak



8
George Syors Simyapen1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak


9
Jantje Wamaer1 Mei 2013106, UU Darurat 12/1951Tidak diketahuiPengibaran bendera di Biak, peringatan 1 MeiTidakYaTahanan polres Biak


10

Domi Mom
1 Mei 2013MakarTidak diketahuiPengibaran bendera di Timika, peringatan 1 MeiTidakSidang tertundaTimika


11
Alfisu Wamang1 Mei 2013MakarTidak diketahuiPengibaran bendera di Timika, peringatan 1 MeiTidakSidang tertundaTimika


12
Musa Elas1 Mei 2013MakarTidak diketahuiPengibaran bendera di Timika, peringatan 1 MeiTidakSidang tertundaTimika


13
Eminus Waker1 Mei 2013MakarTidak diketahuiPengibaran bendera di Timika, peringatan 1 MeiTidakSidang tertundaTimika


14
Yacob Onawame1 Mei 2013MakarTidak diketahuiPengibaran bendera di Timika, peringatan 1 MeiTidakSidang tertundaTimika


15


Hengky Mangamis
30 April 2013106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidakYaPolres Sorong


16
Yordan Magablo30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidak

YaPolres Sorong


17


Obaja Kamesrar
30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidakYaPolres Sorong


18
Antonius Safuf30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidakYaPolres Sorong


19
Obeth Kamesrar30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidakYaPolres Sorong


20
Klemens Kodimko30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 MeiTidakYaPolres Sorong



21
Isak Klaibin30 April
2013
106, 107, 108, 110, 160 dan 164Dalam persidanganPenembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPMTidakYaPolres Sorong

22
Yahya Bonay27 April 2013Tidak diketahuiTidak diketahuiKematian para polisi di YapenYaSidang tertundaTahanan polres Serui

23
Atis Rambo Wenda4 April 201317010 bulanDituduh pidana kekerasanYaYaAbepura



24
Yogor Telenggen10 Maret 2013340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951Menunggu sidangPenembakan Pirime tahun 2012YaYaPolda Papua


25
Isak Demetouw(alias Alex Makabori)3 Maret 2013110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951Dalam persidanganDituduh TPN/OPMTidakSidang tertundaSarmi



26
Daniel Norotouw3 Maret 2013110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951Dalam persidanganDituduh TPN/OPMTidakSidang tertundaSarmi



27




Niko Sasomar
3 Maret 2013110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951Dalam persidanganDituduh TPN/OPMTidakSidang tertundaSarmi




28
Sileman Teno3 Maret 2013110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951Dalam persidanganDituduh TPN/OPMTidakSidang tertundaSarmi



29
Andinus Karoba10 Oktober 2012365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana1 tahun 10 bulanAktivis Demak dituduh pencurianYaYaAbepura



30
Yan Piet Maniamboy9 Agustus 2012106Dalam persidanganPerayaan Hari Pribumi di YapenTidakYaSerui


31
Edison Kendi9 Agustus 2012106Dalam persidanganPerayaan Hari Pribumi di YapenTidakYaSerui


32
Jefri Wdanikbo7 Juni 2012340, 56, Law 8/19818 tahunDituduh pidana kekerasan di WamenaYaYaAbepura


33
Timur Wakerkwa1 Mei 20121062.5tahunDemo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012TidakTidakAbepura


34
Darius Kogoya1 Mei 20121063 tahunDemo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012TidakTidakAbepura



35
Bastian Mansoben21 Oktober 2012UU Darurat 12/1951Dalam persidanganKasus bahan peledak di BiakPossession of explosivesTidakBiak

36
Forkorus Yaboisembut19 Oktober 20111063 tahunKonggres Papua KetigaTidakYaAbepura

37
Edison Waromi19 Oktober 20111063 tahunKonggres Papua KetigaTidakYaAbepura

38
Dominikus Surabut19 Oktober 20111063 tahunKonggres Papua KetigaTidakYaAbepura

39
August Kraar19 Oktober 20111063 tahunKonggres Papua KetigaTidakYaAbepura

40
Selphius Bobii20 Oktober 20111063 tahunKonggres Papua KetigaTidakYaAbepura


41
Wiki Meaga20 November 20101068 tahunPengibaran bendera di YalenggaTidakYaWamena

42
Oskar Hilago20 November 20101068 tahunPengibaran bendera di YalenggaTidakYaWamena

43
Meki Elosak20 November 20101068 tahunPengibaran bendera di YalenggaTidakYaWamena

44
Obed Kosay20 November 20101068 tahunPengibaran bendera di YalenggaTidakYaWamena

45

Yusanur Wenda
30 April 200410617 tahunPenangkapan WuninYaTidakWamena
46
George Ariks13 Maret 20091065 tahunTidak diketahuiTidak diketahuiTidakManokwari


47
Filep Karma1 Desember 200410615 tahunPengibaran bendera di Abepura tahun 2004TidakYaAbepura
48

Ferdindan Pakage
16 Maret 200621415 tahunKasus Abepura tahun 2006YaYaAbepura

49
Jefrai Murib12 April 2003106LifePembobolan gudang Senjata WamenaYaYaAbepura


50
Linus Hiel Hiluka27 Mei 200310620 tahunPembobolan gudang Senjata WamenaYaYaNabire

51
Kimanus Wenda12 April 200310620 tahunPembobolan gudang Senjata WamenaYaYaNabire

52
Numbungga Telenggen11 April 2003106LifePembobolan gudang Senjata WamenaYaYaBiak

53
Apotnalogolik Lokobal10 April 200310620 tahunPembobolan gudang Senjata WamenaYaYaBiak

 Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerja sama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.
 Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
 Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org
 Tim Kerja Papuans Behind Bars
Share this article :

0 komentar:

S.O.C - W.P.N.L.A

 
Official Blog : WPNLA News Blog | English Version | wpnla.blogspot.com
Proudly powered by KOMNAS TPNPB
Copyright © 2015. WPNLA | West Papua National Liberation Army - All Rights Reserved
Design by Black Planet Published by WPNLA Blog